Recommend UsEmail this PageeGazetteAlislam.org
Blog
|
|||||||||||
INFO POLITIK & HUKUM (Translation) Prohibition for Ahmadiyya is still identified at local level
According to Head of law information division, Agung Soehandojo, at attorney general office in Jakarta, Monday (August 22, 2005), Indonesian Attorney General has not nationally banned the existence of Ahmadiyya Movement. Banning has only been enforced in some places by the local attorney (state prosecutor) offices where the Ahmadiyya Movement has grown significantly. Soehandojo says that Director of special task force at Deputy Attorney General, in August 1985, banned the movement in Subang (West Java) and Selong (West Nusa Tenggara). The banning letter had been circulated to all local attorney general offices through out Indonesia. Pelarangan Aliran Ahmadiyah Bersifat Lokal Sampai saat ini belum ada pelarangan aliran Ahmadiyah secara nasional dari Kejaksaan Agung. Pelarangan yang ada selama ini berupa pencegahan dan bersifat lokal, sesuai dengan wilayah kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi masing-masing daerah. Sebagaimana dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo di Jakarta, Senin (22/8), pelarangan bersifat lokal karena tidak di setiap tempat di Indonesia berkembang aliran Ahmadiyah. Menurut Soehandojo, pada bulan Agustus 1985 silam Kepala Direktorat Khusus Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Intelijen, atas nama Jaksa Agung, membuat surat edaran kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi. Surat edaran itu terkait dengan pelarangan aliran Ahmadiyah di Subang (Jawa Barat) dan Selong (Nusa Tenggara Barat). (idr)
|