http://www.ThePersecution.org/ Religious Persecution of Ahmadiyya Muslim Community
Recommend UsEmail this PagePersecution News RSS feedeGazetteAlislam.org Blog
Introduction & Updates
<< ... Indonesia >>
Monthly Newsreports
Media Reports
Facts & Figures
Individual Case Reports
Pakistan and Ahmadis
Critical Analysis/Archives
Persecution - In Pictures
United Nations, HCHR
Amnesty International
H.R.C.P.
US States Department
USSD C.I.R.F
Urdu Section
Feedback/Site Tools
Related Links
Loading


Home Worldwide Indonesia Attorney General …
Attorney General disputed on Banning Ahmadiyya

Koran Tempo, Indonesia

Rabu, (Wednesday) 24 Agustus 2005

Nasional

(Translation)
Attorney General disputed on Banning Ahmadiyya

Abdul Rahman Saleh, the attorney general affirmed that there is no prohibition of Ahmadiyya nationally.

JAKARTA — Abdul Rahman Saleh, the attorney general affirmed that there is no prohibition of Ahmadiyya nationally. “Before court order, there is no prohibition” he said in Jakarta yesterday.

The statement based on a meeting among the attorney general, minister of religious affair, coordinator minister of people’s welfare and MUI (Indonesian Ulema Council) last August. “No one has filed a case to ban Ahmadiyya to the court until now”, he said.

The attorney general admitted, there are prohibitions had been issued in some regions, even before the incident in Parung, Bogor. As local attorney of Majalengka, West Java, East Lombok, and East Nusa Tenggara are including of which already banned Ahmadiyya. “And the prohibition will not be withdrawn by the attorney general”.

In Semarang, Central Java region police chief, Insp. General Chaerul Rasjid affirmed that he can’t close nor dissolve the existence of Ahmadiyya even though MUI (Indonesian Ulema Council) declared Ahmadiyya is heretical, unless the government order it, as the police headquarter working on behalf the president order.

Zafrullah Pontoh, the national vice president Jemaat Ahmadiyah Indonesia condemns president’s statement which triggering violence against ahmadis. He assured by Ahmadiyya’s Lawyer, Mr. Adnan Buyung Nasution that the attorney general disputed the prohibition as stated by Mr. President.

Yesterday, former president of Indonesia, Abdurrahman Wahid condemn the action of Front Islamic Defence (FPI) in doing on his own judge by attacking Ahmadiyya. “They against constitution, so they must be stopped,” he said.


Jaksa Agung Bantah Ada Larangan Ahmadiyah
 

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan tidak ada larangan secara nasional atas aliran Ahmadiyah.

JAKARTA — Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan tidak ada larangan secara nasional atas aliran Ahmadiyah. “Sebelum ada perintah pengadilan, tidak ada larangan,” katanya di Jakarta kemarin.

Keputusan itu didasarkan atas pertemuan antara Jaksa Agung, Menteri Agama, Menko Kesra, dan MUI awal Agustus lalu. Sampai saat ini, kata dia, belum ada permintaan pelarangan dari pihak tertentu ke pengadilan.

Diakui Jaksa Agung, di sejumlah daerah larangan itu sudah ada, bahkan sebelum munculnya kasus di Parung, Bogor. Kejaksaan tinggi di beberapa tempat, seperti Majalengka, Jawa Barat, atau Lombok Timur, NTB, termasuk yang sudah melakukan pelarangan. “Larangan itu tak akan dicabut Kejaksaan Agung,” katanya.

Di Semarang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Chaerul Rasjid menegaskan, meski MUI telah menfatwakan aliran Ahmadiyah sesat, hingga saat ini pihaknya belum berani menyegel, menertibkan, atau membubarkan keberadaan jemaah itu di provinsi ini. “Sebelum ada perintah dari pemerintah, dalam hal ini Mabes Polri sebagai kepanjangan tangan presiden,” katanya.

Zafrullah Pontoh, Wakil Amir Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia, menyayangkan pernyataan Presiden itu, karena dampaknya menimbulkan aksi kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. Dia memastikan, kuasa hukum jemaahnya, Adnan Buyung Nasution, sudah mendapat pernyataan Jaksa Agung yang membantah larangan itu.

Kemarin mantan presiden Abdurrahman Wahid kembali melontarkan pernyataan menyesalkan tindakan Front Pembela Islam yang main hakim sendiri terhadap Ahmadiyah. “Mereka melanggar undang-undang, jadi harus dihentikan,” ungkapnya.

Source: http://www.korantempo.com/korantempo/2005/08/24/Nasional/krn,20050824,9.id.html
Top of page